
GenPI.co— Kementerian Agama terus melakukan perbaikan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji. Tahun ini penempatan jemaah haji selama di Makkah berdasarkan zonasi.
Kementerian Agama mengemukakan, salah satu perbaikan pelayanan penempatan jemaah haji selama di Makkah adalah dengan memberlakukan 7 zonasi.
“Selain memudahkan penanganan kloter, sistem zonasi ini juga diharapkan mempermudah distribusi katering sesuai dengan citarasa masing-masing daerah,” unggah Kemenag dalam Instagram @kemenag_ri, baru-baru ini.
Baca juga:
Tiap Pekan, Jemaah Haji Dapat Tiga Menu Katering Khas Daerah
Tambahan 10.000 Kuota Haji Diprioritaskan Untuk Lansia
Dikemukkan, penempatan jemaah haji yang masuk dalam kuota tambahan, juga tetap mengacu pada sistem zonasi di Makkah.
Pembagian zonasi tersebut berdasarkan asal embarkasi jemaah haji.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News