
GenPI.co - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tidak menampik masih ada warga di ibu kota yang masih enggan vaksinasi covid-19.
Akan tetapi, dirinya tetap berupaya mengajak warga Jakarta untuk ambil bagian dalam vaksinasi untuk melawan pandemi covid-19.
Riza menjelaskan, sudah ada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid–19, sanksi bagi warga ibu kota yang menolak vaksinasi Covid–19 yaitu denda sebesar Rp 5 juta.
BACA JUGA: ProSehat Buka Layanan Imunisasi dan Vaksinasi Anak Home Service
"Sudah ada, tetapi kami masih melakukan persuasif," katanya di Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Dia mengatakan, sejauh ini belum ada warga yang secara terang benderang dengan terbuka menolak vaksin.
BACA JUGA: IMF Bersuara Lantang, ini Soal Vaksin Covid-19 ke Negara Miskin
Jadi, sanksi itu belum bisa diterapkan.
"Sejauh ini jika ada meminta vaksin kami siap," ujarnya.
BACA JUGA: 1 M Rakyat China Sudah Divaksin, Tapi Ada Ancaman dari Tenggara
Menurutnya, sekitar 2,7 juta warga Jakarta belum divaksin covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News