
Para pengunjung juga diharuskan menukar kartu identitas dengan kartu tanda pengenal agar bisa memasuki area dalam gedung.
Dalam sidang lanjutan PHPU yang digelar pagi ini, majelis hakim MK mengagendakan untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan Bawaslu.
Sebelumnya, MK telah melakukan sidang perdana yang merupakan sidang untuk mendengar permohonan dari calon presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Jumat (14/6) lalu. (ANT)
Simak juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News