
Insentif itu diberikan kepada guru non PNS pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Insentif ini juga bertujuan memotivasi guru non PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Keberangkatan Jemaah Umrah, Kemenag Urai 3 Masalah dari Hulu
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News