
"Di samping itu, komisi fatwa juga ada sosialisasi itu," katanya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI Nadratuzzaman Hosen mengatakan masyarakat tidak perlu ragu dengan vaksin Pfizer, AstraZeneca, dan Sinophram.
Sebab, dalam keadaan darurat, ketiganya boleh digunakan.
BACA JUGA: Jelang World Superbike, Jokowi Targetkan 70% Vaksinasi Selesai
Adapun, vaksin Moderna sampai saat ini belum mendapatkan fatwa halal atau haram dari MUI.
Sebaliknya, Sinovac yang menjadi salah satu vaksin pertama di Indonesia difatwakan halal. (*)
BACA JUGA: 3 Zodiak Hari Ini Dapat Rezeki, Uang yang Lama Ditunggu Nongol
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News