
"Hasil plagiat itu kemudian menjadi dalil pertimbangan pemenuhan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat'," jelasnya.
Pihaknya mendesak Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan kewenangannya.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News