
GenPI.co - Eks sekretaris bantuan hukum DPP FPI, Aziz Yanuar, menyoroti plagiarisme dalam Kasus RS Ummi.
Dirinya menyerukan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah begadang dalam memutuskan vonis terhadap eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab, dalam kasus RS Ummi, Bogor.
"Kami berhusnuzan seperti itu," ujar Aziz di Jakarta, Senin (6/9).
BACA JUGA: Tim Rizieq Shihab Beberkan Adanya Plagiarisme dalam Kasus RS Ummi
Sebab, lanjut Aziz, dalam waktu tiga hari hakim bisa langsung memutuskan vonis dengan segera.
"Bahkan, hingga berbuat plagiat skripsi mahasiswa dan artikel online ke dalam putusan perkara kliennya," sindirnya.
BACA JUGA: Eggi Sudjana: Putusan Habib Rizieq di Kasus RS Ummi Pesanan Rezim
Dalam kesempatan yang sama, Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan mengatakan putusan tersebut berasal dari dua sumber.
"Yang ternyata berasal dari internet, yakni hukumonline dan skripsi mahasiswa fakultas hukum yang tidak ada menyebutkan sumber referensinya," beber Abdul Chair.
BACA JUGA: Aziz Yanuar: Habib Rizieq Bilang Ada Jenderal Kencing di Celana
Chair mengatakan plagiarisme terdapat pada bagian pertimbangan hukum dari majelis hakim di perkara Nornor 225/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News