
Dia menegaskan pemenuhuan unsur dalam perkara a quo sangat dipaksakan. Menurutnya, itu kental dengan unsur politis.
"Kami mendesak pihak-pihak terkait seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan DPR Komisi III untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan kewenangannya," tegaanya.
Dengan adanya dugaan plagiat, dirinya meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan pemidanaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq.
BACA JUGA: Eggi Sudjana: Putusan Habib Rizieq di Kasus RS Ummi Pesanan Rezim
"Termasuk di dalamnya mantan Direktur RS UMMI Andi Tatat dan Hanif Al-Atas," jelasnya.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News