Polisi Bakal Seret Pemilik Holywings

Polisi Bakal Seret Pemilik Holywings - GenPI.co
Holywings Kemang disegel karena melanggar PPKM level 3. FOTO: Antara

GenPI.co - Aparat kepolisian bakal menyeret Manajemen Holywings terkait pelanggaran jam operasional saat Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada Minggu (5/9) malam.

"Kita akan lakukan pemeriksaan, semua yang tersangkut di sini secara maraton. Kita proses sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (6/9).

Yusri menegaskan, penindakan oleh pihak Kepolisian diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar kebijakan PPKM tanpa pandang bulu.

BACA JUGA:  Dokter Boyke Ungkap Hormon Cinta Bikin Wanita Awet Muda

"Intinya kita tekankan lagi, tidak ada tebang pilih, bukan cuma ini saja, siapa saja yang melanggar prokes di masa PPKM level 3 akan diproses semua," katanya.

Holywings Kemang disegel selama 3x24 jam lantaran melanggar jam operasional saat dilakukan inspeksi mendadak oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Kata PDIP, Amien Rais Sudah Pikun dan Kurang Piknik

"Kita temukan pelanggaran Jam operasi ya sudah lewat dari ketentuan," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.

Mukti mengatakan sidak di Bar Holywings Epicentrum dilakukan pada Minggu (5/9) sekitar pukul 23.00 WIB dalam operasi penegakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

BACA JUGA:  Balasan Novel Bamukmin ke Abu Janda, Pelan Tapi Menusuk!

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengatakan, semua pihak agar mematuhi aturan protokol kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya