
GenPI.co – Saat Pemprov DKI dituding mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan reklamasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung memberikan tanggapannya melalui surat yang keluar kepada media.
Pada surat tersebut Anies menyatakan janjinya sejak masa kampanye yaitu, menghentikan reklamasi, dan memanfaatkan untuk kepentingan publik atas lahan atau daratan hasil reklamasi di masa lalu.
Baca juga:
Anies Baswedan Hapus Operasi Yustisi
Gubernur Anies Baswedan Bagikan 40 Ribu Kartu Lansia
“Kami konsisten melaksanakan janji itu,” ujarnya
Menurutnya janji yang sudah diucapkan saat kampanye itu sudah dipenuhi. Reklamasi merupakan kegiatan membangun daratan di atas perairan. Jadi yang dimaksud reklamasi adalah perairan.
“Reklamasi sudah dihentikan, jadi IMB dan reklamasi berbeda.” kata Anies.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News