
Moeldoko menilai bahwa pertimbangan terkait jasa-jasa Kivlan bagi negara lebih tepat diputuskan pada waktu persidangan
"Sekarang masih berproses, jadi nanti di sidang baru akan muncul, pasti akan jadi pertimbangan dalam keputusan bahwa seseorang telah memiliki jasa-jasa yang luar biasa kepada negara namun sekarang ini sedang berproses dan berjalan saja," tambah Moeldoko.
Polisi menjerat Kivlan Zein dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ANT)
Simak juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News