Penyidik Periksa Sofyan Jacob Soal Pemufakatan

Penyidik Periksa Sofyan Jacob Soal Pemufakatan - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Jumat, (14/06/2019). ANTARA/Boyke Ledy Watra/pri

Dari pemeriksaan saksi sebelum penetapan tersangka, Sofyan diduga telah melakukan makar karena ucapannya dalam sebuah rekaman video.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. (ANT)


Simak juga video ini:


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya