
Dengan begitu, dia mengusulkan agar pemerintah melakukan klasterisasi peniadaan tunjangan kinerja PNS berdasarkan golongan.
Adapun dengan harapan, PNS golongan rendah yang mendapatkan tunjangan terkecil seharusnya tetap diberikan gaji ke-13 dan THR berikut tunjangan kinerjanya.
"Opsi peniadaan tunjangan ini sebaiknya dibatasi pada PNS golongan tinggi yang relatif mendapatkan penghasilan yang cukup," usulnya.
BACA JUGA: Pentolan Honorer K2 Beberkan Harapan Soal Passing Grade PPPK 2021
Apalagi, tambah dia, pada situasi pandemi yang mencekik perekonomian rakyat.
Pemerintah harus mengupayakan insentif fiskal bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah, termasuk bagi PNS golongan rendah.
BACA JUGA: Sudah Gajian? Ada Promo di Alfamart, Potongan Harga Susu Lumayan
Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga daya beli dan menjaga momentum pertumbuhan yang menjadi salah satu tugas terberat pemerintah.
"Bagi masyarakat berpendapatan rendah, rendahnya daya beli akan berdampak langsung terhadap kualitas hidupnya," ujar Syarief.
BACA JUGA: 3 Zodiak Hari Ini Dibayangi Ketakutan Perubahan Karier, Tenang!
Apabila dilakukan pemotongan tukin gaji ke-13 dan THR bagi PNS golongan rendah pada 2022, menurut dia bukanlah kebijakan yang tepat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News