
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pada Selasa (11/6) lalu menilai diskon tarif ojek online saat ini sudah bukan lagi di jalur pemasaran, namun, predatory pricing.
Diskon tersebut mengubah sekma tarif batas atas dan batas bawah ojek online. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News