Kecewa Vonis Juliari Batubara, Gus Mus: Ini Benar atau Hoax Sih?

Kecewa Vonis Juliari Batubara, Gus Mus: Ini Benar atau Hoax Sih? - GenPI.co
Ganjar Pranowo dan Gus Mus. (Foto:Tim Kampanye Ganjar-Yasin)

Vonis 12 tahun perjara itu menuai kritik dari masyarakat karena dianggap terlalu ringan untuk seseorang yang korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Namun hakim Muhammad Damis memiliki pertimbangan sendiri yang dijadikan dalil meringankan hukuman Juliari Batubara.

Muhammad Damis mengatakan, Juliari Batubara sudah cukup mendapatkan sanksi sosial dalam bentuk penghinaan dari masyarakat Indonesia, meskipun pengadilan belum memutuskan bahwa dirinya bersalah.

BACA JUGA:  Gus Mus Minta Pemerintah Segera Tarik Rem Darurat Covid-19

"Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Muhammad Damis.

Dikutip dari e-LHKPN, Hakim Muhammad Damis tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 153,8 juta pada 2009.

BACA JUGA:  Gus Mus Blak-blakan Ungkap Mahfud MD: Hati-hati Jabatan Bisa...

Kala itu, pria kelahiran Pinrang, 25 Oktober 1963 tersebut menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sindereng Rappang.

Sebelas tahun berselang, tepatnya pada 2020, Muhammad Damis tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 1,7 miliar.

BACA JUGA:  Demi Tahlilan Mbah Moen, Gus Mus Rela Bertaruh Nyawa

Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan di Gowa dan Makassar, serta sebidang tanah di Maros senilai Rp 1,17 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya