
Sementara itu, Ajay mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan banding.
"Kami masih pikir-pikir terlebih dahulu, saya harapannya tidak merasa apa-apa, tidak merasa berbuat yang keliru, karena semata-mata hanya ketidaktahuan," kata Ajay usai persidangan.(ANT)
BACA JUGA: Wali Kota Cimahi Dituntut 7 Tahun Penjara, Terkait Korupsi
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News