Hore! Resepsi Nikah di DKI Sudah Diizinkan, Ini Syaratnya

Hore! Resepsi Nikah di DKI Sudah Diizinkan, Ini Syaratnya - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Instagram/aniesbaswedan)

Selama level 3, DKI Jakarta membolehkan kegiatan resepsi pernikahan selama hanya 20 undangan.

"Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 puluh undangan dan tidak mengadakan makan di tempat," demikian isi Kepgub PPKM Level 3 Jakarta, seperti dilihat Rabu (25/8/2021).

Anies menekankan kegiatan resepsi pernikahan harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Pengunjung juga harus sudah divaksin. (*)

BACA JUGA:  Menikah Bikin Bahagia? Cek Ini Dulu Sebelum Menyesal

 

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya