
GenPI.co - Resepsi nikah di DKI Jakarta akhirnya diizinkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Meski begitu, ada syarat yang harus dipatuhi.
Untuk diketahui, dalam aturan PPKM Level 4 sampai 23 Agustus 2021, tempat resepsi pernikahan belum diizinkan.
Resepsi pernikahan ditiadakan sementara selama penerapan PPKM level 4.
BACA JUGA: Menikah Bikin Bahagia? Cek Ini Dulu Sebelum Menyesal
Anies juga masih menutup tempat wisata umum, termasuk lokasi seni budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Namun sarana olahraga di ruang terbuka boleh beroperasi dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB tanpa penonton.
BACA JUGA: Dahsyat! Duet Anies dengan Sosok Nasionalis Ini Bisa Melesat
Kemudian hanya dilakukan di ruang terbuka, kelompok kecil maksimal 4 orang.
Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan kapasitas 50 persen. Tidak boleh ada restoran atau rumah makan di dalam fasilitas olahraga yang menerima dine-in.
BACA JUGA: Prabowo Subianto Teratas, Ganjar Mengejar, Anies Terseok-seok
Untuk level 3, aturan resepsi pernikahan dilonggarkan DKI Jakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News