
"Untuk semua jenis kendaraan plat hitam ini kecuali yang dikecualikan, korban kecelakaan, kepolisian, darurat, dokter, kaitan dengan vaksin. Maka akan tetap diberlakukan ganjil-genap," jelasnya.
Bagi pengendara yang kedapatan melanggar ganjil-genap maka akan diberikan sanksi berupa putar balik, khusus untuk kendaraan dengan nomor polisi tidak sesuai tanggal.
Nantinya, petugas kepolisian akan memberikan sanksi berupa putar balik terhadap kendaraan yang bernomor polisi tidak sesuai dengan tanggal. (*)
BACA JUGA: PPKM Level 3: Ganjil Genap di Jakarta Dikurangi Jadi 3 Ruas
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News