
GenPI.co - Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta tetap dinerlakukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Meski demikian, ada beberapa kendaraan yang masih diizinkan melintas di tengah pemberlakuan kebijakan ganjil-genap tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada beberapa kendaraan khusus yang diizinkan melintas di tengah kebijakan ganjil-genap.
BACA JUGA: PPKM Level 3: Ganjil Genap di Jakarta Dikurangi Jadi 3 Ruas
"Kendaraan-kendara yang dikecualikan juga sama, sepeda motor, kendaraan plat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas plat merah," ujar Sambodo dilansir dari Ayojakarta.com, Rabu, 25 Agustus 2021.
Sambodo menilai, kebijakan ganjil-genap telah efektif menurunkan mobilitas kendaraan, terutama di masa PPKM.
BACA JUGA: Awas! Sistem Ganjil Genap Berlaku di Jakarta, Ini Daftarnya
Adapun kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan mulai 26-30 Agustus di tiga titik ruas jalan ibu kota.
Ketiga titik ruas jalan yang dinerlakukan kebijakan ganjil-genap antara lain,Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said. Ganjil-genap berlaku mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
BACA JUGA: 8 Ruas di Jakarta Menerapkan Sistem Ganjil Genap Mulai Kamis
Menurut Sambodo, kebijakan ganjil-genap dianggap efektif menurunkan mobilitas kendaraan. Kebijakan ganjil-genap tersebut mulai berlaku pada 26-30 Agustus di 3 titik ruas jalan Ibu Kota.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News