Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anggota DPRD Bantul

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anggota DPRD Bantul - GenPI.co
Ilustrasi polisi. (foto: Ricardo/JPNN)

"Sampai hari ini sudah diperiksa. Semuanya sudah selesai segera kami tahan yang bersangkutan dengan ancaman lima tahun penjara," tegas dia.

Lebih lanjut AKBP Ihsan menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut bermula ketika Minggu (22/8/2021) sekitar pukul 22.00 WIB pelaku mendatangi istrinya yang tinggal di rumah orang tuanya. Setibanya di rumah mertuanya terjadilah cekcok.

"Keributan itu cukup keras sehingga mengundang perhatian warga sekitar," imbuh Ihsan. Mengetahui ada keributan tersebut lantas Ketua RT setempat menghubungi Bhabinkamtibmas. Tak lama kemudian Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi terjadinya cekcok.

BACA JUGA:  Kasus Aktif Covid-19 di Bantul Capai 4.226 Orang, Meninggal 1.359

"Saat itu pula hadir korban. Kemudian berusaha melerai dan memberi nasihat tapi tidak digubris oleh pelaku. Dia bahkan melakukan penganiayaan," jelas dia.

Namun pelaku tak tahu bila yang ia pukul ialah anggota DPRD Bantul dan tokoh masyarakat di Kapanewon Pandak.
Setelah mengalami luka-luka di bagian pelipis kepala sebelah kanan, korban dibawa ke rumah sakit.

BACA JUGA:  Tenaga Kesehatan di Bantul Siap Divaksin Moderna Dosis Ketiga

"Korban sempat dibawa ke RS UII Pandak lalu dirujuk ke RS Panembahan Senopati. Sekarang korban masih dirawat di RSPS karena lukanya cukup serius," ujarnya.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya