
GenPI.co - Menindaklajuti surat rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor: B- 115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 menyangkut permohonan izin pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan sejumlah ketentuan penerapan protokol kesehatan secara ketat bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru, yakni di antaranya:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
BACA JUGA: Kapan Tes Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Digelar? BKN Infokan Hal Ini
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
BACA JUGA: Bima Haria Beri Info Penting ke Peserta Tes CPNS & PPPK, Simak Ya
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News