
"Kalau dasar hukumnya surat edaran wali kota, kayaknya tidak mungkin karena tidak boleh menerapkan hal itu," kata dia.
Sementara, Kepala Satpol Pamong Praja Tanjungpinang mengatakan pihaknya menerapkan denda bagi anggota masyarakat yang tidak menggunakan masker berdasarkan peraturan wali kota.
Dana yang terkumpul dari razia masker seingatnya Rp50 juta. Ia pun membantah dana itu digunakan untuk kegiatan operasional razia.
BACA JUGA: Nelayan Kesulitan Melaut, Tanjungpinang Langka Ikan
"Ini kegiatan sudah lama. Kami sudah setor ke kas daerah Rp50 juta," paparnya. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News