
GenPI.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta, Jawa Tengah menyebut ada sekitar 1.200 pelanggaran selama pemberlakuan PPKM level 4.
Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan mengatakan mayoritas yang melanggar yakni tempat wedangan.
“Matoritas wedangan, makan di tempat. Sekitar 90 persen di antaranya makan di tempat secara berkerumun,” katanya di Solo, Rabu (18/8).
BACA JUGA: Mobil Ketua Umum MUI Kecelakaan di Tol Solo-Semarang, Masuk IGD
Arif mengungkapkan sepekan terakhir terjadi kenaikan yang cukup signifikan jumlah pelanggaran oleh pelaku usaha maupun masyarakat.
"Sebelum jadi 1.200 tersebut hanya ada 900 pelanggaran,” ujarnya.
BACA JUGA: Stok Vaksin di Solo Melimpah, Gibran Kebut Vaksinasi Pelajar
Menurutnya, peningkatan yang signifikan ini kemungkinan karena masyarakat jenuh, ketika mereka sudah divaksin sudah merasa kebal.
“Ketika makan di tempat boleh, disambi ngobrol sekalian," tuturnya.
BACA JUGA: Solo Kian Jadi Anak Emas, Luhut Sebut Hal Ini
Arif mengatakan, yang banyak terjadi di lapangan adalah pelaku usaha menutup tempat usahanya sesuai dengan aturan, yakni maksimum pukul 20.00 WIB. Namun setelah itu mereka kembali buka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News