
GenPI.co - Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa aturan baru terkait syarat perjalanan selama perpanjangan masa PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali tidak berubah.
Seperti diketahui, masa PPKM Level 4, 3, dan 2 diperpanjang mulai 17 sampai 23 Agustus 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa aturan syarat transportasi masih tetap sama.
BACA JUGA: Prediksi Eks Demokrat soal Durasi PPKM, Wadidaw!
Peraturan itu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
“Selain itu, sesuai dengan SE No.18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Adita Irawati kepada wartawan, Selasa (17/8).
BACA JUGA: PPKM di Kota Semarang Turun Level, Aktivitas Warga Dilonggarkan
Adita memaparkan bahwa aturan tersebut secara umum memuat beberapa hal.
Pertama, kedatangan dari luar Jawa-Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis satu. Hal itu juga berlaku untuk keberangkatan dari Jawa Bali ke luar Jawa-Bali.
BACA JUGA: PPKM Diperpanjang, Denny Darko Sebut Wilayah yang Perlu Perhatian
“Untuk pelaku perjalanan udara, harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam. Lalu, moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam,” paparnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News