
Uki lantas menganggap pemerintah seharusnya bisa menurunkan harga tes PCR sedari awal.
"Sekarang kurva sudah melandai, artinya harga itu seharusnya diturunkan sejak awal. Namun, lebih baik telat daripada tidak sama sekali," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 5 Oktober 2020.
BACA JUGA: Perampok Bobol 2 Apotek, Obat Covid-19 dan Duit Lenyap, Astaga
Dalam SE tersebut tertuang batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900 ribu.
Batasan tarif itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. (*)
BACA JUGA: IDI: Tingkat Kematian Akibat Covid-19 di Indonesia Masih Tinggi
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News