
GenPI.co - Rumah sakit di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah didesak untuk segera menyesuaikan tarif tes polymerase chain reaction (PCR) yang sudah ditentukan Kementerian Kesehatan.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan informasi yang didapatkannya, tarif tes PCR sebesar Rp495.000 itu diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.
“Sedangkan di luar pulau Jawa-Bali harga tes PCR ditetapkan sebesar Rp525.000," katanya di Palangka Raya, Selasa (17/8).
BACA JUGA: Respons Iwan Fals soal Penurunan Tarif Tes PCR, Simak Kalimatnya
Menurut Sigit, penetapan tarif lebih rendah tersebut dinilai akan sangat membantu masyarakat yang memerlukan pemeriksaan tes PCR.
Beberapa waktu lalu harga tes PCR di Kota Palangka Raya sangat bervariasi mulai dari Rp900 ribu sampai kisaran Rp1 juta.
BACA JUGA: Harga Tes PCR Akhirnya Diturunkan, Kenapa Baru Sekarang?
"Dengan adanya HET PCR yang sudah ditentukan pemerintah pusat, tentunya sangat membantu masyarakat dalam berbagai keperluan," ucapnya.
Sigit menilai langkah yang diambil pemerintah pusat menetapkan tarif PCR lebih rendah, sudah sangat tepat dalam membantu masyarakat.
BACA JUGA: Tok! Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 495 Ribu, Hasil Keluar 1x24 Jam
Apabila tidak ada penetapan tarif oleh pemerintah maka sangat menyulitkan masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News