
Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Sedangkan batasan harga tes rapid antigen tertinggi sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa. (ANT)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News