
GenPI.co - Penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika telah memeriksa Kepala Distrik (Camat) Mimika Barat inisial ET terkait kasus pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST).
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan ET mengakui sebagian dana BST jatah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tujuh kampung di Distrik Mimika Barat dipotong.
Pemotongan dana itu telah digunakan untuk membiayai operasional kegiatan distrik (kecamatan).
BACA JUGA: Covid-19 Mengganas di Mimika, 20 Polisi Terpapar
Hermanto menuturkan, kebijakan Kadistrik Mimika Barat memotong dana BST dari warga kurang mampu dinilai menyalahi aturan lantaran.
"Kalau dana BST-nya dialokasikan Rp500 ribu untuk satu KPM, yah harus dikasi seluruhnya, jangan dipotong-potong, itu kan tidak boleh dan tidak ada aturannya," katanya, Jumat (13/8).
BACA JUGA: Covid Merajalela di Mimika Papua, PPKM Level 4 Diterapkan
ET mengaku menerima alokasi BST untuk wilayahnya sebesar Rp504 juta untuk 12 tahap dengan empat kali penyaluran.
Dari jumlah itu, sekitar Rp100 juta digunakan untuk membeli bahan makanan (bama), bahan bakar minyak (BBM), transportasi dan keamanan aparat kampung (desa).
BACA JUGA: Duh, Guru dan Staf Kantor Diduga Menerima BST di Mimika Papua
Sementara sisa uang sebesar lebih dari Rp300 juta belum diketahui rimbanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News