24 Pasangan Bukan Suami Istri di Bogor Ditangkap, Gunakan MiChat

24 Pasangan Bukan Suami Istri di Bogor Ditangkap, Gunakan MiChat - GenPI.co
ilustrasi wanita di ranjang. foto: envato elements

GenPI.co - Sebanyak 24 pasangan bukan suami istri yang terdiri dari muda-mudi berhasil diamankan tim pemburu pelanggar PPKM Kota Bogor.

Mereka diamankan di sebuah hotel di Jalan Martadinata, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu, 11 Agustus 2021, malam.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat banyak remaja keluar masuk dan menduga ada praktek prostitusi.

BACA JUGA:  Terbongkar Perdagangan Perempuan Hiburan Malam di Puncak Bogor

Sebanyak 24 pasangan bukan suami istri tersebut diamankan petugas lantaran tidak mampu menunjukkan dokumen bukti pernikahan yang sah.

Bahkan, petugas gabungan juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi serta bukti percakapan transaksi prostitusi online melalui aplikasi pesan instan MiChat.

BACA JUGA:  PPKM Level 4, Kota Bogor Longgarkan Tempat Ibadah dan Kuliner

Pasangan muda-mudi itu pun langsung dibawa ke Balaikota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami dari Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor gabungan dari yang terdiri dari Satpol PP Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor dan Denpom III/1 Bogor, melakukan razia," ujarnya.

BACA JUGA:  40 Keluarga di Bogor Mengungsi Akibat Bencana Banjir

Operasi tersebut dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat sekitar yang merasa resah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya