
GenPI.co - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan memastikan pengunjung mal yang belum divaksin boleh masuk, asalkan menunjukkan bukti tes PCR atau antigen.
“Masih uji coba kriteria wajib vaksin yang masuk ke mal dan dibatasi 12 dan 70 tahun tidak boleh masuk," kata dia dalam jumpa pers virtual, Rabu (11/8/2021).
Menurutnya, masa uji coba pembukaan mal ini dilakukan dengan terkontrol.
BACA JUGA: Syarat Masuk Mal Wajib Swab Antigen, Pakar: Usulan Aneh dan Bodoh
Selain itu, uji coba pembukaan mal agar bisa menggairahkan ekonomi di Indonesia.
"Virus ini tidak tahu kapan berakhir, kita bisa saja hidup dengan Covid-19,” kata dia.
BACA JUGA: Kemendag Ingin Indonesia Jadi Sentra Perekonomian Syariah Global
Oke Nurwan juga menyatakan, uji coba tersebut telah dibahas dengan matang.
"Selain itu, juga mempertimbangkan berbagai tujuan,” tegasnya.
BACA JUGA: Kemendag dan Pemprov Jabar Bersinergi untuk Genjot Pasar Digital
Sebagai informasi, saat ini pusat perbelanjaan di DKI Jakarta mulai kembali beroperasi sejak 8 Agustus 2021, namun dengan syarat pemberlakuan protokol kesehatan ketat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News