
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 dan buka sampai pukul 20 00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujarnya.
Adapun untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, dan tempat usaha lainnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News