
GenPI.co - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan PPKM tidak efektif.
Ia juga menyoroti penanganan covid-19 yang diumumkan setiap minggu.
“Sampai akhir tahun juga masih begini. Kalau (diumumkan) 2 bulan, nanti mati semua, bingung, kan, pemerintah enggak mau,” katanya kepada GenPI.co, Selasa (10/8).
BACA JUGA: Mahasiswi Lumpuh di Aceh Akui Terpaksa Ikut Vaksinasi Covid-19
Dia juga mengatakan PPKM tidak memiliki dasar hukum. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
“Di UU Nomor 6 itu yang ada PSBB, kalau PPKM tidak ada,” katanya.
BACA JUGA: Jumlah Kematian Kasus Covid-19 di Lampung Terus Bertambah
“Kan, dari awal saya bilang harus karantina, kalau di undang-undang karantina atau PSBB, tetapi pemerintah tidak mau, muncul PPKM. Ya, suka-suka, lah,” imbuhnya.
Akademisi Universitas Indonesia (UI) tersebut mengatakan penanganan covid-19 tersebut harus memiliki dasar hukum.
BACA JUGA: Politisi Golkar: Anak Korban Covid-19 Perlu Diberi Beasiswa
“Sudah dari awal telat mikir dan salah langkah,” ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News