Pemerintah Pastikan Laut Indonesia Bebas Cantrang

Pemerintah Pastikan Laut Indonesia Bebas Cantrang - GenPI.co
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Foto: ANTARA/HO-KKP/am.

GenPI.co - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa alat tangkap cantrang tak boleh lagi beroperasi demi menjaga kesehatan laut Indonesia.

Hal itu dia sampaikan sembari menyaksikan langsung pemusnahan alat tangkap tersebut di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Jawa Tengah, Selasa (10/8).

Kegiatan itu juga dihadiri oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini.

BACA JUGA:  KKP Menangi Gugatan Terkait Ekspor BBL Senilai Rp 10 M

“Top! Komitmen ini luar biasa,” ujar Trenggono dalam keterangan resmi, Selasa (10/8).

Menurut Trenggono, kegiatan itu merupakan wujud komitmen semua pihak untuk patuh pada aturan yang ada.

BACA JUGA:  KKP: Pemanfaatan Ruang Laut dan Sumber Daya Harus Dikontrol

Seperti diketahui, alat tangkap cantrang tak lagi beroperasi di perairan Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Alat Penangkapan Ikan.

“Saya minta semua kalangan juga turut mengawasi laut Indonesia, sehingga pengawasan berjalan lebih optimal,” ungkapnya.

Trenggono mengatakan bahwa larangan tersebut dibuat untuk menjaga kelestarian ekosistem laut, sehingga kegiatan ekonomi bisa berkelanjutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya