
"Ini (video) yang kemudian beredar, dilakukan pendalaman oleh teman-teman Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan berhasil mengamankan (menangkap) saudari EO," kata Yusri.
Polisi masih mendalami keterangan dari tersangka EO. Saat ini masuk dalam tahap penyidikan setelah memeriksa beberapa saksi sekaligus menyita barang bukti termasuk satu buah botol vial beserta suntikannya.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan menggunakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
BACA JUGA: Mal di Bandung Akan Beroperasi, Sertifikat Vaksin Jadi Syarat?
Kendati selama kegiatan vaksinasi massal untuk warga Jakarta, tersangka EO adalah relawan vaksinator. Ini akan dikesampingkan, karena kata Yusri, Indonesia adalah negara hukum.
"Kami masih mendalami terus, termasuk kalau teman-teman menanyakan motifnya seperti apa, apakah kemungkinan ada motif lain, nanti kita sampaikan," kata Yusri.
BACA JUGA: Sebelum Suntik Vaksin Moderna, Perhatikan Persiapan dan Reaksinya
Yusri mengatakan sejauh ini tersangka akan terancam pidana kurungan 1 tahun penjara. Namun, dia menegaskan bahwa kasus ini masih berproses.
Ia menambahkan, polisi akan memeriksa semua pihak termasuk saksi-saksi ahli dari pihak yang berkompeten dalam hal ini. (ANT)
BACA JUGA: Pemerintah Gencarkan Vaksinasi Nelayan, Sasar Pesisir Pantura
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News