
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya pemerintah juga telah memberlakukan larangan orang asing masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.
Larangan itu diperluas lagi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat/Level 4 dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Selama masa PPKM Level 4, pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang bisa masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.
BACA JUGA: 34 TKA China Masuk ke Indonesia, Ditjen Imigrasi Bilang Begini
Selain itu, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19 serta awak alat angkut.
Sementara, jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, petugas Imigrasi akan langsung menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asal.
BACA JUGA: Langgar Prokes, Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi 3 WNA
Sejak 3 hingga 30 Juli, petugas Imigrasi tercatat telah menolak masuk 67 orang asing dan langsung dipulangkan ke tujuan asalnya, karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian.(antara/jpnn)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News