
"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tutur dia.
Perubahan ini diatur dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama
Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
BACA JUGA: Unggah di Medsos, Deretan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1442 H
Selain hari libur Tahun Baru Islam 2021, perubahan juga dilakukan pada hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada 19 Oktober 2021, diundur menjadi 20 Oktober 2021. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News