Libur Tahun Baru Islam 2021 Diundur, Begini Penjelasan Kemenag

Libur Tahun Baru Islam 2021 Diundur, Begini Penjelasan Kemenag - GenPI.co
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin. Foto: Humas Kemenag

GenPI.co - Tahun baru Islam 2021 yang jatuh pada 1 Muharram 1443 H atau dalam kalender Masehi pada 10 Agustus 2021 digeser menjadi 11 Agustus.

Seperti diketahui, peringatan Tahun Baru Islam setiap tahunnya memang ditetapkan sebagai tanggal merah dan menjadi hari libur nasional.

Namun, tahun ini libur Tahun Baru Islam diundur oleh pemerintah.

BACA JUGA:  Unggah di Medsos, Deretan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1442 H

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa meski hari libur Tahun Baru Islam 2021 digeser, peringatan Tahun Baru Islam 1443 H dipastikan tidak berubah.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," ujar Kamaruddin Amin, dikutip dari laman resmi Kemenag.

BACA JUGA:  Hari Ini PPKM DKI Jakarta Berakhir, Harapan Turun Level

Kamaruddin juga menjelaskan alasan libur Tahun Baru Islam 2021 diundur sebagai upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," katanya.

BACA JUGA:  Kabar Baik di Tengah PPKM Level 4, Mohon Dibaca

Ia pun menegaskan bahwa kebijakan yang ditetapkan adalah hanya perubahan hari libur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya