Wali Kota Tangerang Non Aktifkan Lurah Lakukan Pungli Tanah

Wali Kota Tangerang Non Aktifkan Lurah Lakukan Pungli Tanah - GenPI.co
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan laporan mengenai kelangkaan obat-obatan COVID-19 kepada Gubernur Banten, Senin (12/7/2021). (FOTO: ANTARA/HO-Humas Pemkot Tangerang)

GenPI.co - Pemerintah Kota Tangerang menghentikan sementara waktu oknum Lurah Paninggilan Utara dari jabatannya terkait dugaan pungutan liar.

Modus yang digunakan berupa tanda tangan kepada warga yang ingin mengurus pembuatan surat ahli waris senilai Rp 250.000.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan oknum Lurah Paninggilan Utara mulai dinon jobkan.

BACA JUGA:  Miris, Ini Modus Pungli Bansos PKH di Tigaraksa Tangerang Rp3,5 M

"Mulai hari ini sudah kita non job kan untuk proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BKPSDM dan Inspektorat," kata Arief R Wismansyah, Jumat, 6 Agustus 2021.

Ia mengatakan masih menunggu salinan berkas lengkap dari pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BKPSDM dan Inspektorat hari ini.

BACA JUGA:  Wow, Bansos PKH di Tigaraksa Tangerang Dikorupsi Rp 3,5 Miliar

"Hari ini sudah diperiksa dan langsung ada tindakan," ujarnya.

Perlu diketahui sebelumnya beredar video di sosial media terkait pungutan liar yang dilakukan oleh Lurah Paninggilan Utara kepada warga.

BACA JUGA:  Sidak Penyaluran Bansos di Tangerang, Bu Risma Mendadak Geram!

Warga yang ingin meminta tanda tangan berkas pembuatan surat ahli waris dimintai pungutan liar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya