
"Mohon maaf, Wakil Gubernur Sumatera Utara Tidak Menerima Pemberian Parcel/Bingkisan (Barang Dalam Bentuk Apapun) Terima Kasih”.
"Mohon maaf, SekdaprovsuTidak Menerima Pemberian Parcel/Bingkisan (Barang Dalam Bentuk Apapun) Terima Kasih”.
Imbauan tidak menerima pemberian ini rupanya mematuhi larangan dari KPK yang telah mengirimkan edaran tidak agar para pegawai tidak memberikan gratifikasi saat Lebaran atau di hari raya Idul Fitri.
Tonton lagi :
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News