
GenPI.co— Jakarta mulai lengang akibat ditinggal mudik sebagian besar warganya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun meniadakan kebijakan ganjil-genap sementara, di saat cuti bersama Lebaran 2019.
Kebijakan ini berlaku pada tanggal 1-9 Juni 2019. Kebijakan ganjil-genap juga ditiadakan saat Idulfitri.
Baca juga:
Kemenhub Umumkan Sistem Ganjil Genap Diberlakukan di Merak
Mudik 2019, Pelabuhan Merak Terapkan Ganjil Genap, Cek Jadwalnya
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155/2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Peraturan Ganjil-Genap ini dibuat untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di sejumlah titik di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga meniadakan hari bebas kendaraan bermotor pada 2 Juni dan 9 Juni 2019. Ruas Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin tidak akan ditutup pada hari tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News