
GenPI.co - Peraturan baru terkait penggolongan surat izin mengemudi (SIM) C akan diterapkan mulai Agustus.
Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Istiono mengatakan ada tiga golongan SIM C yang telah dibuat oleh Polri.
"Saat ini, kami tengah melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana (sarpras) terkait kebijakan baru ini," ujar Istiono di Jakarta, Senin (2/8).
BACA JUGA: Mau Lulus Ujian SIM C? Ikuti Caranya, Sederhana
Pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi ke seluruh Polda jajaran. Hal itu untuk menjelaskan mekanisme penerapan kebijakan tiga golongan SIM C tersebut.
“Jadi, sekarang, kan, lagi PPKM. Jadi, diprioritaskan sosialisasi dahulu,” jelasnya.
BACA JUGA: Biaya Membuat SIM C Murah, Jangan Sampai Salah
Penggolongan SIM C tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam kebijakan tersebut dijelaskan ada tiga jenis SIM C yakni C, CI, dan CII.
"Bedanya, ada pada kapasitas isi silinder mesin kendaraan," tuturnya.
BACA JUGA: Informasi Penting soal Perubahan SIM C, Mohon Diperhatikan
Adapun SIM C berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sementara itu, SIM C I untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau atau jenis listrik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News