
GenPI.co - Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, menangkap lima orang atas dugaan menyiram keras terhadap seorang wartawan media daring bernama Persada Bhayangkara Sembiring yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Identitas tersangka SS, HST, A, N, dan IIB," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko di Mapolrestabes Medan, Senin, 2 Agustus 2021.
Riko Sunarko menjelaskan bahwa tersangka SS merupakan otak pelaku.
BACA JUGA: Demokrat Marah, Wamendes Diadukan ke Polisi
Tersangka SS juga orang yang merencanakan untuk memberikan pelajaran terhadap korban karena kerap meminta jatah uang bulanan kepada tersangka.
Apabila tersangka tidak memberikan uang bulanan tersebut, korban langsung memberitakan usaha gelanggang permainan milik tersangka.
"Korban biasanya meminta jatah bulanan yang sudah berlangsung selama 8 kali mulai Rp 500 ribu, kemudian minta dinaikkan Rp 2 juta hingga terakhir Rp 4 juta per bulan," katanya.
Tersangka IIB berperan mencari eksekutor dan tersangka N yang berperan sebagai penyiram air keras ke wajah korban.
Pada saat melakukan aksi tersebut, tersangka N berboncengan sepeda motor dengan tersangka A.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Oknum Wartawan Berseragam Polri Lakukan Penipuan
Sementara itu, tersangka HST yang berperan mengindikasikan tempat dan waktu berjumpa dengan korban untuk melakukan aksi penyiraman tersebut.
Kelima tersangka dijerat Pasal 355 Ayat (1) subsider Pasal 353 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, aksi kekerasan terhadap Persada Bhayangkara Sembiring terjadi pada hari Minggu (25/7) sekitar 21.40 WIB.
Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, korban dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik untuk mendapatkan perawatan. (ANT)
BACA JUGA: Pertempuran dengan Taliban Makan Korban, Wartawan Reuters Tewas
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News