
GenPI.co - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau menyebut petugas yang mengubur jenazah Covid-19 hanya perlu mengenakan masker ganda atau dua lapis dan sarung tangan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan pengubur jenazah pasien Covid-19 tidak perlu memakai baju hazmat.
Namun bisa memakai pakaian biasa dan tebal.
BACA JUGA: Gubernur Kepri Minta Kemenkes Lunasi Biaya Pasien Covid-19
“Tidak perlu dimusnahkan pakaiannya. Namun harus direndam dengan air bersabun sebelum masuk rumah,” katanya, Jumat (30/7).
Tjetjep mengatakan penggunaan alat pelindung diri yang berstandar untuk mencegah petugas agar tidak tertular virus karena masih bisa hidup pada benda mati, namun tidak bertahan lama.
BACA JUGA: 10.260 Vial Vaksin Tiba di Kepri, Setelah Sempat Kehabisan
Penggunaan masker ganda dan sarung tangan untuk mencegah Covid-19 yang mungkin menempel di peti mati agar tidak masuk ke dalam tubuh petugas melalui mata, mulut dan saluran pernapasan.
"Ada (Covid-19) yang hanya bertahan 1 jam, 2 jam hingga berjam-jam. Ada juga yang mati ketika kena panas," ucapnya.
BACA JUGA: Stok Vaksin di Kepri Terbatas, Warga dengan Petugas Bersitegang
Tjetjep menuturkan jasad pasien Covid-19 wajib dikebumikan segera.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News