
Sementara itu, pengunjung dan karyawan rumah makan, kafe dan restoran yang tidak berada di ruang tertutup juga wajib sudah divaksin dengan bukti sertifikat vaksinasi.
Kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 25 persen dan makan di tempat dibatasi sampai 20 menit dengan operasional hingga 20.00 WIB.
Namun untuk restoran, kafe dan rumah makan di dalam gedung atau di dalam mal tidak diperkenankan melayani makan di tempat, namun hanya layanan antar dengan operasional hingga pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Puan Maharani Adem Ayem Aja Soal Fasilitas Isoman Mewah
Aturan lainnya dalam peraturan itu di antaranya penutupan sementara sejumlah tempat wisata, yakni taman rekreasi di antaranya Ragunan, Ancol dan Kepulauan Seribu.
Layanan spa, kolam renang, gim, lapangan olahraga sebagai penunjang di jasa akomodasi belum diperbolehkan dibuka, meski penyedia jasa akomodasi diperkenankan beroperasi 100 persen. (ANT)
BACA JUGA: PKS Peringatkan Gus Yaqut, Jangan Bikin Gaduh
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News