
GenPI.co - Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) di Kota Palembang, Sumatera Selatan menyebut persyaratan harus menjalani karantina selama 14 hari untuk jamaah umrah cukup memberatkan.
Pimpinan Travel Umrah/PPIU Zamzam Indah Abadi Palembang Irwansyah mengatakan pihaknya cukup berat untruk memberangkatkan jamaah umrah dengan persyaratan tersebut.
“Persyaratannya sangat berat karena harus menjalai karantina selama 14 hari di negara ketiga," katanya di Palembang, Rabu (28/7).
BACA JUGA: Rencana Booster Vaksin Bagi Jemaah Umrah, Ini Penjelasan Kemenag
Irwansyah mengatakan informasi yang didapatkan, Arab Saudi akan membuka kembali ibadah umrah untuk jamaah dari luar negeri mulai 10 Agustus 2021 termasuk Indonesia.
Menurutnya, informasi itu memang hal yang menggembirakan. Namun persyaratannya terutama untuk Indonesia salah satu negara yang masuk daftar ditangguhkan diharapkan bisa diperlonggar.
BACA JUGA: Calon Haji 2021 Batal Berangkat, Bagaimana dengan Umrah?
Irwansyah mengungkapkan ada 200 lebih jamaah yang sempat tertunda pemberangkatannya dampak pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020.
Jamaah yang telah terdaftar cukup lama itersebut sangat menginginkan segera diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah untuk menjalankan seluruh rangkaian ibadah umrah.
BACA JUGA: Kisah Mualaf: Aku Diberi Air Dingin saat Umrah
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi mengatakan pihaknya melobi pihak Arab Saudi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News