
Dari pemeriksaan lebih lanjut, ternyata para pelaku sudah mencuri sejak tahun 2019 mencapai 400 ekor dengan nilai Rp 24 miliar.
Atas kejadian tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Uniknya, pemilik kolam budidaya Arwana Super Red itu merupakan sahabat karib artis beken tanah air Irfan Hakim.
BACA JUGA: Intip Gantengnya Ega Prayudi Anak Tukul Arwana, Bikin Deg-degan
Irfan Hakim yang juga hadir dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut mengaku geram.
Sebab, apa yang dilakukan para pelaku sudah mencoreng komunitas pecinta ikan arwana. Khususnya ikan Arwana Super Red.
BACA JUGA: Melongo Tengok Ikan Arwana di Indonesia yang Berharga Fantastis
"Tentunya kejadian ini sudah mencoreng komunitas pecinta Ikan Arwana Super Red. Apalagi keempat pelaku itu merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan pemilik kolam," akunya.
Irfan Hakim juga meminta kepada pihak kepolisian agar sesegera mungkin menangkap kedua pelaku lainnya.
BACA JUGA: Memesona! Deretan Fakta Ikan Arwana Irian yang Dilindungi KKP
Tak lupa ia juga memuji kinerja pihak kepolisian, yang sudah berhasil mengamankan dua dari empat pelaku pencurian Ikan Arwana Super Red milik temannya itu. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News