
GenPI.co - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut diambil setelah Jokowi dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.
"Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan," imbuhnya.
BACA JUGA: PPKM Berakhir, 27 Pintu Tol di Jateng Dibuka
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil.
Penjelasan secara terperinci mengenai hal tersebut akan dilakukan oleh menteri koordinator atau menteri terkait.
BACA JUGA: Diinstuksikan Mendagri, PPKM Level 4 Dimulai di Daerah Ini
Secara khusus Kepala Negara juga meminta kepada para menteri terkait untuk segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen kepada masyarakat, memberikan dukungan obat-obatan, dan konsultasi dokter terhadap masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, serta dukungan pengobatan di rumah sakit.
"Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin dan untuk daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi, peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat, dan juga ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera," tegasnya.
Presiden juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu waspada akan kemungkinan munculnya varian lain yang lebih menular.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News