
GenPI.co - Seorang anggota DPRD Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan bernama H Amiruddin dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pengancaman terkait penutupan jalan memakai tembok batu.
“Saya laporkan atas perkataan ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan saat menutup pintu masuk belakang rumah," kata pengelola Rumah Tahfiz Alquran Nurul Jihad Abdul Wahid, Jumat (23/7).
Tembok yang dibangun itu menutup jalan belakang rumahnya yang dipakai untuk warga dan juga santri yang ingin menuju ke masjid.
BACA JUGA: Tak Boleh Berkeliaran, 20 TKA yang Tiba di Sulsel Dikarantina
Menurutnya, tidak ada pembenaran bagi siapapun bila menutup akses jalan, apalagi lahan tersebut adalah bagian dari fasilitas umum.
Kapolsek Panakukang AKP Andi Ali Surya mengatakan laporan itu sudah diterimanya dan saat ini sudah dalam tahap penyelidikan.
BACA JUGA: Kolam Renang Bungaeja, Destinasi Wisata Hit Sulsel
Ia mengungkapkan, pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan kepada terlapor untuk dimintai keterangan.
“Bisa saja kasus ini naik ke tahap penyidikan, kemudian dilaksanakan gelar perkara bila bersangkutan tidak kooperatif,” ucapnya.
BACA JUGA: Pastikan Pelaku Bom Bunuh Diri, Polda Sulsel Ambil DNA Keluarga
Ketua RT 05 setempat yakni Abdul Aziz mengatakan anggota DPRD itu terkesan terganggu dengan aktivitas para santri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News