
GenPI.co - Penggunaan kebijakan PPKM Darurat dipastikan sudah tamat. Sebagai gantinya, pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 3-4.
Instruksi Menterti soal perubahan ini bahkan sudah diterbitkan Mendagri Tito Karnavian.
Tito menerbitkan instruksi baru terkait PPKM di Jawa dan Bali dengan istilah kriteria level 3-4.
BACA JUGA: PPKM Darurat Diperpanjang, Epidemiolog: Sudah Tepat!
Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Mendagri pada Selasa (20/7/2021).
Aturan itu berlaku mulai hari ini (21/7/2021) hingga Minggu (25/7).
BACA JUGA: Hendri Satrio Soroti Istana, Pertanyakan PPKM Darurat
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (covid-19) di wilayah Jawa dan Bali," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Instruksi ini disebut sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.
BACA JUGA: PPKM Darurat Diperpanjang, Ferdinand: Ini Demi Nyawa Rakyat
"Dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran covid-19," tambah Inmendagri tadi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News